Upaya Peningkatan Resiliensi Dan Literasi UMK Melalui Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal Di Desa Karangbanjar
Keywords:
Resiliensi UMK, Sertifikasi Halal, Literasi UMK, Legalitas UsahaAbstract
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu focus utama pemerintah agar mampu bertahan dalam segala tantangan global mendatang, sehingga UMKM menjadi salah satu pembahasan pokok dalam UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah mengatur kewajiban pemenuhan legalitas usaha UMKM. Desa Karangbanjar memiliki sejumlah kelompok UMK yang perlu didukung dalam hal peningkatan literasi, legalitas usaha dan kemampuan resiliensinya, karena dari hasil penelitian diketahui masih belum memiliki literasi yang cukup dan legalitas usaha yang belum lengkap. Oleh sebab itu, peneliti menganggap penting dilakukan upaya peningkatan resiliensi dan literasi UMK melalui fasilitasi pembuatan sertifikat halal produk UMK Desa Karangbanjar. Hal ini dilakukan melalui program pengabdian kepada Masyarakat. Dari hasil program pengabdian kepada Masyarakat telah diperoleh tiga sertifikat halal yang diajukan melalui program self declare tahun 2023 dengan fasiltator Pendamping PPH Ibu Widadatul Ulya. Metode pendampingan sertifikasi halal ini memanfaatkan program Sehati dari BPJPH. Adapun tiga Sertifikat Halal yang diperoleh antara lain untuk produk Produk Keripik Jiwel “Bu Jariyah”, Produk Gula Merah “Bu Tarwati”, serta Produk Rengginang “Bu Sairoh”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.